Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan untuk yang ke-10 kalinya berturut-turut berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kab. Bolsel Tahun 2023 diserahkan langsung Kepala Perwakilan BPK Arief Fadillah kepada Bupati H. Iskandar Kamaru SPt, MSi di gedung kantor BPK Prov. Sulut di Manado, Jumat (3/5/2024).
Atas capaian ini, Bupati Iskandar bersama Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid mengapresiasinya seraya mengatakan bahwa ini berkat kolaborasi yang baik antara semua unsur baik itu eksekutif, legislatif maupun masyarakat.
"Opini WTP yang ke sepuluh dan didapatkan secara berturut-turut ini merupakan hasil dari kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Daerah serta berkat dukungan dari pihak legislatif dan doa dari seluruh warga masyarakat Bolsel," ucap Bupati Iskandar.
Sementara, Wabup Deddy berharap capaian WTP ini tetap dipertahankan ke depannya dan meminta semua pihak untuk terus memperkuat jalinan sinergitas bekerjasama untuk kesejahteraan masyarakat Bolsel.
"Terima kasih kepada seluruh jajaran pemerintah daerah di bawah komando Panglima ASN Pak Sekda Arvan yang telah bekerja keras dan cerdas. Terima kasih pula kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Bolsel. Semoga ke depan capaian ini dapat dipertahankan untuk kesejahteraan masyarakat," imbuh Wabup Deddy.
Sebagai informasi, dalam acara penyerahan LHP ini Kepala Perwakilan BPK Prov. Sulut menyampaikan terima kasih atas kehadiran seluruh Kepala Daerah dan menyatakan pemeriksaan atas laporan keuangan adalah bagian dari tugas konstitusi BPK.
"Opini WTP yang diraih Bolsel bersama lima kabupaten/kota lainnya menunjukkan komitmen pemerintah daerah se-Provinsi Sulut beserta jajarannya terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan yang tidak luput dari sinergi yang efektif dari seluruh pemangku kepentingan," ujarnya sembari menambahkan bahwa terkait temuan-temuan agar segera diminimalisir dan ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah diserahkannya LHP.