Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dalam rangka penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kab. Bolsel Tahun Anggaran 2025. Rapat tersebut juga membahas Pembicaraan Tingkat I atas penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kab. Bolsel Tahun 2025–2029.

Rapat yang digelar di ruang sidang paripurna DPRD, Kawasan Perkantoran Panango Kec. Bolaang Uki pada Rabu (9/7/2025) ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jelfi Jauhari SPd bersama Wakil Ketua I Ridwan Olii SE. Hadir pula jajaran anggota DPRD lainnya, Sekda M. Arvan Ohy SSTP, MAP, para pejabat tinggi pratama, administrator, pengawas, fungsional, para camat dan sangadi se-Kab. Bolsel.
Dalam pidato pengantarnya, Wabup Deddy menjelaskan bahwa perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025 mengusung tema “Peningkatan Kemandirian dengan Ketahanan Sosial, Ekonomi, dan Lingkungan.” Sejalan dengan hal tersebut, Pemda menyusun rancangan perubahan KUA dan PPAS sebagai dasar dalam merespon dinamika pembangunan serta situasi fiskal daerah yang terus berkembang.

Ditegaskan pula bahwa dalam rancangan perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025, pemerintah daerah tetap mengacu pada arah kebijakan pembangunan nasional dan berkomitmen meningkatkan kualitas belanja daerah agar lebih efektif dan terarah.
“Rancangan ini disusun untuk menyesuaikan kondisi fiskal dan kebutuhan daerah saat ini, termasuk menampung pergeseran anggaran di beberapa perangkat daerah akibat adanya petunjuk teknis dari pemerintah pusat serta pemanfaatan SiLPA tahun anggaran sebelumnya,” ujar top eksekutif ini.

Terkait pembahasan Ranperda RPJMD Kab. Bolsel Tahun 2025–2029, Wabup menegaskan bahwa dokumen tersebut merupakan amanat dari Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah.
“Sesuai ketentuan pasal 70 dan 71, RPJMD harus ditetapkan paling lambat enam bulan setelah kepala daerah dilantik. Jika melewati batas waktu tersebut, maka akan ada sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya hak keuangan penyelenggara pemerintahan daerah selama tiga bulan,” terang Wabup seraya menegaskan bahwa Perda RPJMD harus ditetapkan paling lambat sebelum tanggal 20 Agustus 2025.

Pemimpin pilihan rakyat ini lalu menyampaikan visi dan misi pemerintahan lima tahun ke depan bersama Bupati Iskandar Kamaru, yakni “Terwujudnya Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan yang Madani, Maju, Sejahtera, Gotong Royong dan Berkelanjutan.”
Di mana visi ini akan diwujudkan melalui lima misi utama:
1. Transformasi tata kelola pemerintahan yang baik,
2. Transformasi ekonomi berbasis pemanfaatan sumber daya alam,
3. Transformasi sosial yang inklusif,
4. Mewujudkan ketahanan sosial, budaya, dan lingkungan,
5. Pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan.
Selanjutnya dalam momen tersebut, Wabup Deddy memaparkan data terbaru terkait indikator pembangunan daerah di mana disebutkan bahwa laju pertumbuhan ekonomi Bolsel pada tahun 2024 mencapai 5,28%, sementara angka kemiskinan tercatat sebesar 11,33%.

“Pencapaian ini merupakan hasil kerja bersama. Ke depan, sinergi dan kolaborasi antara semua pihak sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Di akhir pidato, Wabup turut menyinggung terkait nasib para Tenaga Harian Lepas (THL) yang telah dirumahkan. Dikatakannya bahwa Pemda telah mengirimkan surat resmi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI untuk mencari solusi atas keberlanjutan status dan penempatan para THL tersebut.
“Pemerintah daerah akan terus berupaya memperjuangkan nasib para THL. Saat ini kami masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari BKN,” tandasnya.
