Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow resmi menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan di Wilayah Layanan. Penandatanganan kerja sama berlangsung di Kantor Bupati Bolaang Mongondow, Kecamatan Lolak, Senin (2/11/2026).
Plt. Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Bolsel Ahmadi Modeong SPd menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama tersebut. Ia berharap seluruh kesepakatan dapat segera diimplementasikan dalam tindakan nyata, terutama saat terjadi kebakaran maupun kondisi darurat yang membutuhkan operasi penyelamatan lintas wilayah.
Dijelaskannya, pembagian zona pelayanan yang mencakup 26 desa di kedua kabupaten menjadi langkah penting untuk memperjelas cakupan penanganan, mempercepat mobilisasi bantuan, serta meningkatkan efektivitas respons petugas di lapangan.

"Kerja sama ini jangan hanya berhenti pada penandatanganan dokumen, tetapi harus diwujudkan melalui koordinasi dan tindakan nyata. Keselamatan masyarakat menjadi prioritas bersama, sehingga diperlukan respons cepat dan sinergi seluruh unsur terkait," ujarnya.
Birokrat berpengalaman ini juga menekankan pentingnya komunikasi antara Satpol PP dan unsur Pemadam Kebakaran, pemerintah kecamatan hingga pemerintah desa agar informasi kejadian, akses menuju lokasi, serta dukungan penanganan dapat terkoordinasi dengan baik.
Lanjutnya, pelaksanaan PKS tersebut merupakan tindak lanjut arahan dan kebijakan Bupati dan Wakil Bupati dari kedua daerah. Karena itu, jajaran Satpol PP dan Damkar Bolsel berkomitmen menjalankan kesepakatan secara profesional dan responsif.

Sementara itu, Sekda Bolmong Abdullah Mokoginta SH, MSi, mengatakan kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut program kolaborasi lima pimpinan daerah di kawasan BMR. Ia menegaskan, PKS ini merupakan misi kemanusiaan untuk menghadirkan perlindungan, pertolongan, dan keselamatan bagi masyarakat.
"Ketika terjadi musibah kebakaran atau kondisi darurat, yang dibutuhkan adalah kepedulian, komitmen bersama, dan kecepatan bertindak. Karena itu, batas administrasi wilayah tidak boleh menjadi penghalang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Bolmong Zulfadhli Binol menjelaskan bahwa cakupan wilayah layanan kerja sama tersebut meliputi masing-masing 13 desa dari kedua kabupaten.
Wilayah layanan PIHAK KESATU, yakni Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, berada di Kecamatan Dumoga Barat, meliputi:
1. Desa Matayangan;
2. Desa Uuwan;
3. Desa Ikhwan;
4. Desa Doloduo;
5. Desa Doloduo Satu;
6. Desa Doloduo Dua;
7. Desa Doloduo Tiga;
8. Desa Mekaruo;
9. Desa Dondomon;
10. Desa Dondomon Timur;
11. Desa Dondomon Utara;
12. Desa Wangga Baru; dan
13. Desa Kosio.
Sementara wilayah layanan PIHAK KEDUA, yakni Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, berada di Kecamatan Bolaang Uki, meliputi:
1. Desa Molibagu;
2. Desa Pintadia;
3. Desa Popodu;
4. Desa Salongo;
5. Desa Salongo Timur;
6. Desa Salongo Barat;
7. Desa Soguo;
8. Desa Sondana;
9. Desa Tabilaa;
10. Desa Tolondadu;
11. Desa Tolondadu I;
12. Desa Tolondadu II; dan
13. Desa Toluaya.

Selain pembagian wilayah layanan, kerja sama tersebut mencakup pengenalan wilayah dan peralatan, penyusunan serta penerapan standar operasional prosedur bersama, pelatihan, mekanisme pelaporan kejadian, operasi pemadaman lintas wilayah, dukungan suplai air, serta monitoring dan evaluasi.
PKS ini berlaku selama satu tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Melalui kerja sama ini, diharapkan pelayanan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan di kawasan BMR semakin terintegrasi dan responsif, sehingga masyarakat memperoleh perlindungan dan pertolongan secara lebih cepat tanpa terkendala batas administrasi daerah.