Bupati H. Iskandar Kamaru S.Pt membuka Rapat Koordinasi Pengelolaan KEE Koridor Hidupan Liar Tanjung Binarean dan Perlindungan Areal Nilai Konservasi Tinggi yg digelar di Hotel Sutan Raja, Kotamobagu pada Rabu (23/02/2022).
Rapat koordinasi ini bertujuan untuk mensinkronisasikan program kegiatan Pengelolaan KEE Tanjung Binarean melalui pemutakhiran informasi, pelaporan serta progres tahun 2021 dan penetapan Rencana Kerja tahun 2022. Juga, sosialisasi terkait penguatan NKT yg didukung WCS di wilayah Bolsel. Kegiatan yg diselenggarakan oleh Forum Kolaborasi Pengelolaan KEE Koridor Hidupan Liar Tanjung Binarean dengan dukungan pembiayaan dari WCS-IP berlangsung sejak Rabu (23/02) s.d Jumat (25/02).
Bupati H. Iskandar Kamaru S.Pt dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Dinas Kehutanan Prov. Sulut, WCS Program, Balai Konservasi SDA Sulut, Taman Nasional Bogani Nani Wartabone dan pihak-pihak lainyya yang membantu terselenggaranya acara ini. Bupati memaparkan bahwa Pemerintah Daerah Kab. Bolsel turut prihatin atas tingginya laju deforestasi di tanah air sehingga mengakibatkan timpangnya perbandingan antara Kawasan Hutan Negara dengan Areal Penggunaan Lain (APL). Untuk itu, Pemda ingin berkontribusi dalam mengembalikan fungsi-fungsi kawasan melalui penetapan kawasan APL menjadi Kawasan Ekosistem Esensial (KEE).
Wujud kontribusi tersebut, ujar Bupati, Pemda telah menerbitkan Perbup No. 78 Tahun 2018 Tentang Penataan Kawasan Pengungsian Satwa dan Keputusan Bupati No. 289 Tahun 2019 Tentang Forum Kolaborasi Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Koridor Hidupan Liar Tanjung Binarean sekaligus Perda No. 2 Tahun 2021 Tentang Penetapan Kawasan Pengungsian Satwa yg telah menjadi legal standing dalam mewujudkan komitmen Pemda di bidang konservasi.
Selain itu, lanjut Bupati, mengingat KEE merupakan kategori baru 'Kawasan' konservasi di Indonesia maka Pemda sangat memahami bahwa ini merupakan inisiasi penting untuk memperhatikan sebagian keanekaragaman hayati yang berada di luar kawasan hutan/konservasi.
Akhirnya, Bupati menyebut kajian Nilai Konservasi Tinggi (NKT) yg telah disusun oleh Pemda bersama WCS Program dan pemangku kepentingan terkait telah selaras dengan Peraturan Menteri LHK No. 69/2017 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS.
Turut hadir Dinas Kehutanan Prov. Sulut, WCS Program, Balai Konservasi SDA Sulut, perwakilan TN Bogani Nani Wartabone, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Muh. Suja Alamri SPd, pimpinan perangkat daerah dan para peserta kegiatan.