Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Terhitung mulai hari ini, Selasa (2/6/2026), pemerintah daerah resmi mulai memproses pembayaran Gaji 13 Tahun 2026 sesuai petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.
Kepastian tersebut diungkap Sekretaris Daerah Dr (cand) M. Arvan Ohy, SSTP, MAP yang menegaskan bahwa pembayaran Gaji 13 dilakukan atas instruksi langsung Bupati H. Iskandar Kamaru SPt, MSi dan Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid.
Dijelaskannya, dasar pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 untuk Aparatur Negara dan pensiunan telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan petunjuk teknisnya diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026
“Tentu berdasarkan regulasi tersebut, Pak Bupati Iskandar dan Pak Wabup Deddy langsung menginstruksikan kepada kami agar segera menindaklanjutinya. Jadi, mulai hari ini para bendahara OPD sudah bisa mengajukan SPM ke BPKPD,” kata birokrat sarat pengalaman ini di Kantor Bupati, Kawasan Perkantoran Panango, Kecamatan Bolaang Uki, Selasa (2/6/2026).
Panglima ASN Bolsel tersebut menambahkan, langkah cepat itu merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan hak-hak ASN dapat dipenuhi tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah daerah berupaya maksimal agar proses ini berjalan lancar, sesuai regulasi, sehingga pembayaran Gaji 13 dapat segera diterima oleh para ASN. Ini juga menjadi bagian dari komitmen daerah dalam mendukung kesejahteraan aparatur,” tandasnya.