Sebagai bentuk apresiasi terhadap anggota Korpri yang terus meningkatkan kinerja, maka pemerintah pusat telah mengeluarkan peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan ke delapan belas atas peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1997 tentang peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kabar baik tersebut disampaikan oleh Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) IskandarS.Pt, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Marzansius Arvan Ohy saat memimpin apel Korpri, Senin (18/4/2019).
“Intisari dari peraturan tersebut adalah bahwa gaji pokok Pegawai Negeri Sipil naik mulai tanggal 1 Januari 2019,” jelas Sekda.
Kata dia Pemerintah Kabupaten Bolsel akan segera menyesuaikan dengan regulasi tersebut.
“Untuk itu saya meminta seluruh anggota Korpri bekerja lebih maksimal lagi dalam bingkai Trimatra pengabdian, yaitu disiplin, loyalitas, dan profesionalisme,” jelasnya.
Sekda kembali mengingatkan para anggota Korpri bahwa tahun 2019 ini adalah loyalitas dan tahun kerja.
“Kita harus bisa tetap mempertahankan peringkat satu Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) terbaik di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang dinilai oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” pesannya.
Kemudian menjadi yang pertama mereview laporan keuangan daerah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Meraih poin A untuk penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
“Masuk dalam tiga besar kabupaten/kota terbaik se-Indonesia dalam progres rencana aksi komisi pemberantasan korupsi,” jelas Sekda masih banyak lagi prestasi dan target yang akan dilaksankan dan diraih.
Semua itu kata dia akan terwujud dengan kerja keras, kepedulian, dan semangat pengabdian yang tidak boleh kendur.
SUMBER : TOMINI.NEWS