Kabar membanggakan datang dari jajaran Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Dua aparatur daerah berhasil memperoleh rekomendasi "Kompeten" dalam sertifikasi Penyuluh Antikorupsi oleh asesor LSP KPK, sebagai bentuk pengakuan atas kapasitas mereka dalam memperkuat gerakan antikorupsi di daerah.
Kedua aparatur tersebut adalah Dr. (C) M. Arvan Ohy SSTP, MAP, CAI selaku Plt Inspektur Daerah, dan Dhifa Nurhasanah Buntuan SE, CAI. Rekomendasi tersebut menjadi capaian dalam upaya meningkatkan kompetensi sumber daya manusia pemerintah daerah di bidang pendidikan dan penyuluhan antikorupsi.
Bupati H. Iskandar Kamaru SPt, MSi mengatakan capaian tersebut patut diapresiasi karena penguatan integritas aparatur merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Pemerintah daerah mengapresiasi capaian ini. Kami berharap kompetensi yang diperoleh dapat diterapkan untuk memperkuat budaya integritas, meningkatkan kesadaran antikorupsi, serta mendorong seluruh aparatur bekerja secara profesional, jujur, dan bertanggung jawab,” kata Bupati dua periode ini.
Lanjutnya, upaya pencegahan korupsi perlu dilakukan secara berkelanjutan, tidak hanya melalui pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran, tetapi juga melalui edukasi, keteladanan, serta pembentukan karakter aparatur yang menjunjung tinggi nilai-nilai integritas.
Senada, Wabup Deddy Abdul Hamid menegaskan bahwa penyuluhan antikorupsi memiliki peran penting dalam membangun kesadaran bersama mengenai pentingnya menjalankan tugas pemerintahan sesuai ketentuan dan menghindari praktik yang bertentangan dengan hukum.

“Kami berharap rekomendasi kompeten ini menjadi motivasi untuk memperluas edukasi antikorupsi di lingkungan Pemkab Bolsel. Integritas harus menjadi prinsip dalam setiap pelaksanaan tugas, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat terus dijaga,” ujar Ko' Deddy sapaan akrab beliau.
Ia menambahkan, penguatan budaya antikorupsi membutuhkan komitmen seluruh jajaran pemerintah daerah, mulai dari pimpinan hingga pelaksana, agar nilai kejujuran, disiplin, transparansi, dan akuntabilitas menjadi bagian dari keseharian birokrasi.
Pemkab Bolsel berharap kompetensi kedua aparatur tersebut dapat mendukung penguatan fungsi pengawasan internal sekaligus memperluas upaya edukasi antikorupsi di lingkungan pemerintahan dan masyarakat.