Salah satu tradisi budaya asli Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan kembali mencatatkan namanya sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) Indonesia. Kali ini, tradisi Lihu Lo Lilu dari Kecamatan Tomini resmi ditetapkan melalui Sidang Penetapan WBTb Kementerian Kebudayaan RI yang digelar di Jakarta, Jumat (4/9/2026).
Penetapan tersebut menambah daftar kekayaan budaya komunal Bolsel yang telah diakui sebagai WBTb Indonesia menjadi enam warisan.
Bupati H. Iskandar Kamaru SPt, MSi menyampaikan apresiasi atas penetapan Lihu Lo Lilu sekaligus mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengusulannya.

“Upaya pengusulan Lihu Lo Lilu ini sudah kami lakukan sejak tahun lalu dan Alhamdulillah tahun ini resmi ditetapkan. Ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Bolsel untuk melindungi, menjaga, dan melestarikan kekayaan budaya daerah,” ujar pasangan sehati Wabup Deddy Abdul Hamid ini.
Menurut Bupati, pengakuan tersebut tidak hanya menjadi kebanggaan bagi masyarakat Kecamatan Tomini, tetapi juga memperkuat identitas dan kekayaan budaya Kabupaten Bolsel.
Sementara itu, Camat Tomini Siska Saripi SAP mengatakan penetapan tersebut menjadi momentum penting bagi masyarakat Tomini untuk terus menjaga tradisi Lihu Lo Lilu.
“Alhamdulillah, dengan adanya pengumuman hasil sidang ini, kegiatan Lihu Lo Lilu di Kecamatan Tomini akan menjadi agenda tahunan Kabupaten dan dapat dimasukkan dalam rencana anggaran daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Camat Siska.
Ia menyebut Lihu Lo Lilu telah menjadi salah satu ikon budaya Kecamatan Tomini yang diharapkan dapat terus dilestarikan dan diwariskan kepada generasi berikutnya.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Bupati Iskandar dan Wabup Deddy, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta seluruh masyarakat Tomini yang telah memberikan dukungan dalam proses pengusulan hingga penetapan tradisi tersebut sebagai WBTb Indonesia.
Sebagai informasi, Lihu Lo Lilu merupakan tradisi mandi Safar yang secara rutin dilaksanakan masyarakat di Kecamatan Tomini. Proses pengusulannya dilakukan melalui Dinas Kebudayaan Provinsi Sulawesi Utara, kemudian dilanjutkan dengan koordinasi bersama Balai Pelestarian Kebudayaan Sulawesi Utara.
Tahapan tersebut berlanjut dengan pemaparan kepada Tim Ahli WBTb pada Kamis (3/9/2026), sebelum akhirnya ditetapkan melalui sidang penetapan yang dilaksanakan secara daring pada Jumat (4/9/2026).
Dengan ditetapkannya Lihu Lo Lilu, Bolsel kini memiliki enam Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, yakni Tari Dangisa (2022), Pernikahan Adat Bolango (2024), Bahasa Bolango (2025), Ponikaan/Pernikahan Adat Mongondow (2025), Salamat (2025), dan Lihu Lo Lilu (2026).