Tongkat estafet kepemimpinan di 14 desa di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan terus berlanjut. Untuk memastikan pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan desa tetap berjalan tanpa jeda, Bupati H. Iskandar Kamaru SPt, MSi dan Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid memberhentikan Sangadi yang telah mengakhiri masa jabatan periode 2018–2026 sekaligus melantik Penjabat (Pj.) Sangadi pada 14 desa.

Prosesi pemberhentian, pelantikan, dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung di Guest House Pemkab Bolsel, Desa Popodu, Kecamatan Bolaang Uki, Minggu (19/7/2026). Hadir, Ketua TP-PKK kabupaten Ny. Hj. Selpian Kamaru-Manoppo, unsur Forkopimda, Sekda M. Arvan Ohy SSTP, MAP bersama para pejabat tinggi pratama, Tenaga Ahli Bupati, para camat, tokoh masyarakat, serta warga sekitar.

Bupati Iskandar dalam amanatnya menegaskan bahwa pengangkatan Pj. Sangadi merupakan langkah strategis untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelayanan kepada masyarakat, serta pelaksanaan pembangunan hingga terpilihnya kepala desa definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tak lupa, top eksekutif ini juga memberikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh Sangadi periode 2018–2026 atas dedikasi, pengabdian, dan kontribusi yang telah diberikan selama memimpin desa masing-masing.

Menurutnya, berbagai capaian pembangunan yang dirasakan masyarakat saat ini tidak terlepas dari kerja sama yang baik antara pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta seluruh elemen masyarakat.

Kepada para Pj. Sangadi yang baru dilantik, pimpinan daerah yang sebentar lagi akan menyandang doktor ini berpesan agar mereka menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi integritas, serta menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Ia juga meminta agar pemerintahan desa tetap kondusif, administrasi pemerintahan dikelola secara tertib, serta seluruh program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat terus berjalan optimal.
"Jabatan ini adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh dedikasi. Bangun sinergi dengan seluruh elemen masyarakat, perangkat desa, BPD, serta pemerintah daerah agar roda pemerintahan desa tetap berjalan dengan baik dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhenti," tegasnya

Selain itu, Bupati mengingatkan seluruh Pj. Sangadi untuk senantiasa menjaga netralitas, menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas pemerintahan desa.