Kasus Penyimpangan Penggunaan Dana Desa dalam Pengadaan Alat dan Mesin Pertanian serta Alat dan Mesin Perikanan pada Desa Iloheluma Kec. Posigadan Kab. Bolsel T.A 2018 dengan para terdakwa masing-masing Anwar Mooduto dan Suleman Mooduto (keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah) telah diputus dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yg digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado, Kamis (10/03/2022).
Dalam putusan Nomor: 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mnd atas nama Terdakwa Anwar Mooduto SE yg dibacakan Majelis Hakim terdiri dari Ketua Majelis Muhammad Alfi Sahrin Usup SH, MH, Hakim Anggota I Maria Magdalena Sitanggang SH, MH, Hakim Anggota II Edy Darma Putra SH, MH serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Caecilia Septin Birana SH, amar putusannya adalah sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Anwar Mooduto SE tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa Anwar Mooduto SE, oleh karena itu dari dakwaan primair;
- Menyatakaan Terdakwa Anwar Mooduto SE, telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Anwar Mooduto SE selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar wajib diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menghukum Terdakwa Anwar Mooduto SE membayar uang pengganti sebesar Rp231.788.748,- (dua ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh delapan rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 ( satu ) bulan setelah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa untuk diperhitungkan dan dilelang dalam rangka melaksanakan kewajiban pembayaran uang pengganti melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado, dan jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun. Dan bilamana dari hasil lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado melebihi dari kewajiban pembayaran uang pengganti maka kelebihan tersebut dikembalikan kepada terdakwa;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti untuk digunakan di perkara lainnya;
- Membebankan kepada Terdakwa, untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Atas putusan tersebut, Terdakwa mengajukan upaya hukum banding, dan JPU masih pikir-pikir.
Setelah itu, Majelis Hakim lanjut membacakan putusan Nomor : 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mnd atas nama Terdakwa Suleman Mooduto dengan amar putusan sebagai berikut :
- Menyatakaan Terdakwa Suleman Mooduto, tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa Suleman Mooduto, oleh karena itu dari dakwaan primair;
- Menyatakaan Terdakwa Suleman Mooduto, telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Suleman Mooduto selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar wajib diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menghukum Terdakwa Suleman Mooduto membayar uang pengganti sebesar Rp90.143.183,00 (sembilan puluh juta seratus empat puluh tiga ribu seratus delapan puluh tiga rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 ( satu ) bulan setelah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa untuk diperhitungkan dan dilelang dalam rangka melaksanakan kewajiban pembayaran uang pengganti melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado, dan jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan. Dan bilamana dari hasil lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado melebihi dari kewajiban pembayaran uang pengganti maka kelebihan tersebut dikembalikan kepada terdakwa;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti, berupa :No. urut 1 s/d 3 dikembalikan kepada penerima barangNo urut 4 s/d 71 dikembalikan kepada Pemerintah Desa Iloheluma; No. urut 72 s/d 74 dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Kab. Bolaang Mongondow Selatan No. urut 75 s/d 79 dirampas untuk negara;
- Membebankan kepada Terdakwa, untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Atas putusan ini, Terdakwa menerima dan JPU masih pikir-pikir.
Sementara itu, terkait putusan-putusan terhadap para terdakwa tersebut, Pemerintah Daerah Kab. Bolsel sangat mengapresiasi kinerja aparat hukum yg telah bekerja maksimal dan tanpa pandang bulu dalam menegakkan supremasi hukum di wilayah Kab. Bolsel. Pemerintah Daerah Kab. Bolsel berkomitmen akan terus mendukung kerja keras dan langkah-langkah cerdas aparat hukum dalam penegakan hukum.