Seluruh pihak yang terkait diminta terus menjaga keamanan, ketertiban dan persatuan masyarakat dalam pelaksanaan Pemilihan Sangadi Serentak Tahun 2026. Pesan itu ditegaskan Bupati H. Iskandar Kamaru SPt, MSi saat membuka acara Pencanangan Pemilihan Sangadi Serentak 2026 di Lapangan Futsal Kawasan Perkantoran Panango, Kecamatan Bolaang Uki, Rabu (30/9/2026).

Orang nomor satu Bolsel ini meminta seluruh tahapan pemilihan harus dipersiapkan dengan baik, termasuk pembentukan panitia di tingkat desa. Panitia diminta bekerja secara bertanggung jawab dan berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
Ia pun mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi informasi di media sosial, terutama akun palsu yang saling menyerang para calon Sangadi.


“Kalau ada informasi atau temuan, sampaikan kepada panitia untuk diverifikasi. Jangan mudah terprovokasi karena hal seperti ini hanya memperkeruh suasana,” tegas pimpinan daerah ini.
Bupati Iskandar juga meminta masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri jika menemukan dugaan pelanggaran, tetapi melaporkannya kepada panitia untuk ditindaklanjuti sesuai aturan.

“Siapa pun yang mencalonkan diri dan siapa pun yang nantinya terpilih, semuanya merupakan hasil pilihan masyarakat. Mari kita hormati seluruh proses dan menjaga persatuan masyarakat,” ujar duet sehati Wabup Deddy Abdul Hamid ini.
Lanjutnya, tahapan pemungutan suara dijadwalkan pada 8 Desember 2026, dengan masa kampanye selama tiga hari. Ia lalu menitip amanat kepada para Penjabat Sangadi, panitia, BPD, calon, aparat keamanan dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas selama seluruh tahapan.
Dalam acara yang sama, Kepala Dinas PMD Muh. Basri Sutrimo SSTP selaku panitia melaporkan bahwa pencanangan ini menjadi tanda dimulainya tahapan Pemilihan Sangadi Serentak 2026 yang mengusung tema “Satu Komitmen untuk Demokrasi Desa yang Berintegritas.”

Pemilihan akan digelar di 16 desa pada lima kecamatan berikut.
• Bolaang Uki: Molibagu, Popodu, Soguo dan Dudepo.
• Helumo: Biniha, Biniha Timur, Duminanga, Soputa dan Pangia.
• Posigadan: Meyambanga dan Lion.
• Pinolosian: Linawan dan Lungkap.
• Pinolosian Tengah: Adow, Adow Selatan dan Mataindo.
"Pelaksanaan pemilihan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Perda Bolsel Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 mengenai Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Sangadi," jelas dia.
