Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid menerima kunjungan Tim Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara dalam rangka Pemeriksaan Kepatuhan Pendahuluan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025.

Kunjungan yang diikuti dengan pertemuan ini berlangsung di Ruang Rapat Berkah, Kantor Bupati, Kawasan Perkantoran Panango, Kecamatan Bolaang Uki, Senin (1/9/2025).
Dalam momen tersebut, Wabup Deddy yang didampingi Plt. Asisten III Rikson Paputungan SPd, MPd, Inspektur Daerah Drs. Ridel Paputungan bersama para pimpinan perangkat daerah mengucapkan selamat datang kepada tim BPK.
“Atas nama Pemerintah Daerah, kami menyambut baik kehadiran tim audit BPK RI. Semoga pemeriksaan ini dapat berjalan lancar dan memberikan kontribusi positif terhadap tata kelola keuangan daerah,” ujar Wabup Deddy.

Ia menjelaskan bahwa realisasi belanja daerah tahun anggaran 2025 saat ini sedang berjalan dan diharapkan dapat dilaksanakan sesuai perencanaan dan ketentuan yang berlaku. Sementara untuk anggaran tahun 2024, sebagian besar telah melalui proses pemeriksaan oleh tim audit RKPD.
“Kami berharap ada masukan konstruktif dari BPK untuk perbaikan belanja daerah, tidak hanya untuk tahun 2024 dan 2025, tetapi juga untuk tahun-tahun mendatang,” tambahnya.
Top eksekutif ini lalu menginstruksikan seluruh pimpinan perangkat daerah, pengelola keuangan dan pengelola kegiatan agar bersikap kooperatif serta segera memenuhi seluruh permintaan data dan dokumen dari tim BPK. Ia menekankan pentingnya kehadiran pimpinan PD dan pihak terkait di daerah selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Jika ada hal-hal yang dirasa kurang berkenan atau pihak yang tidak kooperatif, kami mohon agar segera disampaikan kepada kami. Pemerintah daerah akan menindaklanjuti agar tidak mengganggu kelancaran pemeriksaan,” tegasnya.

Sementara itu, tim audit perwakilan BPK RI Sulawesi Utara menjelaskan bahwa pemeriksaan ini dilaksanakan serentak di enam pemerintah daerah, terdiri dari satu provinsi dan lima kabupaten. Pemeriksaan pendahuluan bertujuan untuk mengidentifikasi pengendalian internal, menentukan sampel, serta menilai kegiatan terkait pelaksanaan belanja daerah secara menyeluruh.
“Pemeriksaan pendahuluan akan berlangsung selama 30 hari. Kami menggunakan dua metode, yakni Work From Everywhere (WFE) yang dimulai 1 hingga 25 September, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan Work From Office (WFO),” jelas tim BPK.