Perpanjang PKS dengan BBPOM Manado, Pemkab Bolsel Dorong Digitalisasi Layanan dan Akselerasi Program KPA

Rabu, 3 Juni 2026

Penulis: Giaa | Editor: Adnan

Peliput: PPID

102 kali

Berita ini dilihat

0 kali

Berita ini dibagikan

Komitmen tersebut mengemuka dalam agenda Rapat Advokasi dan Pendampingan KPA yang digelar di Ruang Rapat Berkah Kantor Bupati, Kawasan Perkantoran Panango, Kecamatan Bolaang Uki, Rabu (3/6/2026).

Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan resmi memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Manado. Kerja sama ini sekaligus menandai penguatan transformasi layanan publik berbasis digital serta percepatan pelaksanaan Program Kabupaten Pangan Aman (KPA) di daerah.

Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Daerah M. Arvan Ohy SSTP, MAP atas nama Bupati H. Iskandar Kamaru SPt, MSi, dan dihadiri langsung Kepala BBPOM Manado, Hermanto SSi, Apt, MPPM bersama jajaran serta sejumlah perangkat daerah terkait.

Kepala BBPOM Manado Hermanto mengungkapkan, perpanjangan kerja sama tersebut membawa perubahan signifikan pada pola pelayanan masyarakat yang kini beralih ke sistem digital penuh.

“Pelayanan online akan berjalan penuh dari Senin sampai Kamis selama jam kerja. Kami juga membuka kanal aduan melalui WhatsApp untuk memastikan pelayanan tetap bisa diakses masyarakat,” ujar dia.

Menurutnya, transformasi digital tersebut mencakup layanan pengaduan, pengujian sampel, penerbitan surat keterangan ekspor-impor, hingga sertifikasi produk pangan olahan, obat tradisional dan kosmetik.

BBPOM Manado juga meminta dukungan Pemkab Bolsel terutama terkait kesiapan sarana penunjang dan stabilitas jaringan internet agar implementasi layanan digital dapat berjalan optimal.

Sementara itu, Sekda Arvan menegaskan bahwa penguatan kerja sama dengan BBPOM selaras dengan arahan Bupati Iskandar dan Wabup Deddy untuk memperkuat implementasi Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital di Bolsel.

Pada kesempatan itu, Panglima ASN ini memberi perhatian khusus terhadap capaian program KPA yang memiliki tenggat waktu penilaian hingga 31 Juli 2026.

“Program Kabupaten Pangan Aman merupakan amanat undang-undang untuk memastikan hak masyarakat mendapatkan pangan yang aman. Saya minta jajaran perangkat daerah terkait segera bergerak cepat menuntaskan pengisian data dan mengunggah seluruh dokumen pendukung ke sistem,” tegas birokrat ulung yang sebentar lagi akan menyandang gelar doktor ini.

Instruksi tersebut ditujukan kepada sejumlah perangkat daerah terkait, yaitu: Dinas Tanaman Pangan, Dinas Tenaga Kerja, DPMPTSP, Dinas Pertanian, Bapelitbangda, Dinas Perikanan dan Dinas Kesehatan. Tak lupa, Sekda mengingatkan bahwa Badan POM RI menyiapkan apresiasi bagi daerah yang menunjukkan komitmen tinggi dalam pelaksanaan Program KPA.

Berita Terkait (Pemerintahan)

Bagikan Berita