Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2025–2029 telah disetujui secara bulat untuk disahkan oleh tiga fraksi di DPRD Kab. Bolsel bersama dengan rancangan Perubahan KUA-PPAS Kab. Bolsel Tahun Anggaran 2025.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Tahap II Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Kab. Bolsel T.A 2025 dan Pembicaraan Tingkat II Penetapan Ranperda RPJMD Bolsel 2025-2029 yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Kawasan Perkantoran Panango Kec. Bolaang Uki pada Selasa (15/7/2025).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati H. Iskandar Kamaru SPt, MSi, Ketua DPRD Ir. Ariffin Olii bersama jajaran pimpinan dan anggota DPRD Bolsel, Sekda M. Arvan Ohy SSTP, MAP, bersama para pejabat tinggi pratama, administrator dan pengawas di lingkungan Pemda, serta para camat dan jajaran sangadi.

Bupati Iskandar dalam pidato pengantarnya memberikan apresiasi yang tinggi kepada pihak legislatif atas sinergi dan komitmen yang ditunjukkan dalam proses pembahasan hingga penetapan dua agenda penting daerah tersebut.
“Ini adalah langkah strategis yang patut kita syukuri bersama, karena dapat segera diaplikasikan dalam perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan ke depan. Saya berharap seluruh pimpinan perangkat daerah sampai pelaksana teknis dapat menyesuaikan serta terlibat aktif dalam pelaksanaan kebijakan ini,” ujar top eksekutif itu.


Lanjut ditegaskannya bahwa RPJMD merupakan bagian dari regulasi daerah yang wajib ditetapkan paling lambat enam bulan setelah kepala daerah dilantik. Jika melewati batas waktu tersebut, maka akan ada sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya hak keuangan penyelenggara pemerintahan daerah selama tiga bulan.
"Alhamdulillah di Bolsel, RPJMD telah berhasil kita selesaikan dalam waktu empat bulan. Ini tentu patut kita syukuri bersama," imbuh duet sehati Wabup Deddy Abdul Hamid itu.

“RPJMD ini juga telah kami selaraskan dengan visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden RI, serta Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara. Mulai dari isu kemiskinan, pengangguran, penguatan UMKM, sektor pariwisata, infrastruktur, kesehatan hingga pendidikan, semua menjadi tanggung jawab besar kita bersama untuk lima tahun ke depan,” jelasnya seraya mengajak seluruh pihak untuk bekerja secara kolektif dan penuh dedikasi demi terwujudnya Kab. Bolsel yang madani, gotong royong, sejahtera, dan berkelanjutan.
Sebagai penanda resmi, Bupati Iskandar bersama pimpinan DPRD Bolsel melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan terhadap pengesahan dua ranperda tersebut.
