Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan saat ini menempati peringkat kedua se-Provinsi Sulawesi Utara terkait penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK-RI dengan hasil 84,69 persen. Capaian tersebut merupakan bukti komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pengelolaan keuangan yang akuntabel.
Kabar baik ini disampaikan Bupati H. Iskandar Kamaru SPt, MSi dalam pidatonya pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bolsel dalam rangka Pembicaraan Tingkat II penetapan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD, Kawasan Perkantoran Panango, Kecamatan Bolaang Uki, Rabu (17/6/2026).

Dalam rapat itu, Pemerintah daerah bersama DPRD kabupaten menyepakati Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Bupati Iskandar yang hadir bersama Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid memberikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara eksekutif dan legislatif selama proses pembahasan, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK RI guna memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Selanjutnya, Ranperda yang telah disetujui bersama akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang akan menjadi dasar dalam penyusunan Perubahan APBD, termasuk pemanfaatan SiLPA untuk mendukung program prioritas pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025 merupakan wujud sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat." kata top eksekutif yang akan segera bergelar doktor ini.
Di mimbar yang sama, Bupati memberikan peringatan kepada para camat dan sangadi agar mewaspadai praktik jual beli lahan hutan secara ilegal yang mengatasnamakan tanah adat maupun hak ulayat. Ia menegaskan bahwa seluruh perizinan pemanfaatan lahan, termasuk yang berkaitan dengan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), wajib melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pimpinan daerah ini mengingatkan agar tidak ada pihak yang melakukan transaksi perorangan atau menjanjikan perizinan tertentu kepada masyarakat karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
"Saya mengingatkan seluruh camat dan sangadi agar tidak terlibat maupun memfasilitasi praktik jual beli lahan hutan secara ilegal. Semua bentuk perizinan pemanfaatan lahan harus melalui mekanisme resmi pemerintah sesuai aturan yang berlaku," tandas Bupati di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, Sekda M. Arvan Ohy SSTP, MAP, para pejabat tinggi pratama Pemda, para camat dan sangadi serta jajaran ASN.