Komitmen Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan menghadirkan layanan publik yang cepat dan responsif terus diperkuat. Salah satunya melalui rencana penerapan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 yang akan menjadi pusat layanan terpadu untuk penanganan berbagai kondisi kedaruratan di daerah.

Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan NTPD 112 yang digelar secara virtual, Jumat (24/7/2026). Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Asisten II Setda M. Ichsan Utiah SH atas nama Bupati H. Iskandar Kamaru SPt, MSi. Rakor diikuti oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Bolsel Marwan Makalalag SPd bersama jajaran, perangkat daerah terkait, para camat, perwakilan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI, serta perwakilan PT. Trada.
Asisten II Ichsan saat membacakan arahan Bupati menegaskan bahwa penerapan layanan 112 merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang kedaruratan dan kebencanaan.

Lanjut dikatakannya, di usia Kabupaten Bolsel yang ke-18, ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan publik semakin tinggi. Dengan kondisi geografis yang terdiri atas wilayah pesisir, pegunungan, dan desa-desa yang berjauhan, masyarakat membutuhkan sistem layanan darurat yang cepat, mudah diakses, responsif, dan terintegrasi.
"Layanan Call Center 112 merupakan kebutuhan penting untuk mendukung penanganan kondisi darurat secara cepat, tepat, dan terkoordinasi. Keberhasilan layanan ini membutuhkan sinergi seluruh perangkat daerah bersama TNI, Polri, tenaga kesehatan, BPBD, Damkar, Satpol PP, dan seluruh pemangku kepentingan," ujar Asisten II Ichsan mengutip pesan Bupati.
Ia berharap rapat koordinasi tersebut dapat menyamakan persepsi sekaligus memperkuat kolaborasi lintas sektor sehingga implementasi layanan 112 dapat berjalan optimal dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Ketua Tim Fasilitasi Sistem Perlindungan Masyarakat dan Penanggulangan Bencana (PMPB) Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi RI Agung Setio Utomo memaparkan konsep serta mekanisme implementasi NTPD 112 yang telah diterapkan di berbagai daerah.
Dijelaskan bahwa layanan 112 merupakan nomor tunggal panggilan darurat yang mengintegrasikan berbagai layanan kedaruratan pemerintah daerah. Melalui satu nomor akses, masyarakat dapat melaporkan kejadian seperti kebakaran, kecelakaan, bencana alam, gangguan keamanan, hingga kondisi medis darurat.
Selain memudahkan masyarakat memperoleh bantuan, sistem ini juga mempercepat koordinasi antarinstansi sehingga penanganan setiap kejadian dapat dilakukan secara lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.