Sebanyak 485 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan yang terdiri dari 315 tenaga teknis, 131 tenaga pendidik (guru), dan 39 tenaga kesehatan, hari ini, Senin (17/11/2025), resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

SK tersebut diserahkan langsung Bupati H. Iskandar Kamaru SPt, MSi kepada para ASN tersebut dalam sebuah acara penuh khidmat yang berlangsung di Lapangan Futsal Kawasan Perkantoran Panango, Kec. Bolaang Uki, Senin (17/11/2025). Hadir, Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid, Sekretaris Daerah M. Arvan Ohy SSTP, MAP, para pejabat tinggi pratama Pemda, para ASN penerima SK bersama pendamping dan kerabat.
Bupati Iskandar melalui arahannya menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas terlaksananya proses pengangkatan PPPK paruh waktu ini sebagai upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik serta memberikan kesempatan kerja bagi masyarakat.

“Melalui mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu ini, kami berharap pelayanan kepada masyarakat akan semakin efektif dan merata, terutama di bidang teknis, pendidikan, dan kesehatan,” ujar top eksekutif ini
Lanjut dijelaskannya, para PPPK atau P3K ini akan bekerja selama 20 jam per minggu atau 4 jam per hari sesuai ketentuan jam kerja. Kontrak kerja berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi capaian kinerja.

Orang nomor satu Bolsel itu lalu menekankan tiga hal penting yang harus dijalankan oleh para PPPK, yaitu profesionalisme, loyalitas, dan disiplin.
“Jadikan status PPPK ini bukan sekadar kedudukan, tetapi sebagai tanggung jawab dan ladang pengabdian. Tunjukkan kinerja terbaik, tanamkan loyalitas kepada daerah, bangsa dan negara, serta jaga disiplin sebagai kunci keberhasilan,” sebutnya.
"Saya doakan kalian para P3K Paruh Waktu ini akan meningkat statusnya menjadi P3K Penuh Waktu pada suatu saat nanti," pungkasnya menutup arahan.

