Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid dan Ketua DPRD Ir. Arifin Olii menghadiri secara virtual acara Launching Permendagri No. 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Ruang Rapat Kantor Bupati, Kawasan Perkantoran Panango pada Kamis (10/03/2022).
Wabup Deddy Abdul Hamid menerangkan dalam acara ini diketahui tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, serta perubahan Permendagri sebelumnya Nomor 100 Tahun 2018 menjadi Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal.
Lanjut Wabup, dengan terbitnya Permendagri 59 Tahun 2021 diharapkan penerapan SPM di daerah lebih terarah untuk pemenuhan jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara. Penerapan SPM diprioritaskan bagi warga negara yang berhak memperoleh pelayanan dasar secara minimal sesuai dengan jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasarnya.
Turut hadir jajaran perangkat daerah terkait yatu Badan Keuangan, Dinas Pendidikan, Dinas PMD dan Dinas Pertanian.